Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu
bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk
kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk
pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama,
dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah
kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi
tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat
kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang
diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar
segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi
dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum
pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender
pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan
tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan
jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G
(pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan
kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki
jabatan atau kerabatnya.
Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara
bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara
penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan
Negara.
Cara pencegahannya perusahaan (atau negara) membuat
perjanjian kerjasama yang sehat dengan perusahaan (atau negara) lain yang
dianggap tidak merugikan orang banyak untuk mencegah kolusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar