Kliring Manual dan Elektronik
Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas
yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan
guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari
paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
1. Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya
tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2. Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya
tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara
menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima
warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut
sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada
rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank
Indonesia.
Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai
laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah
rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada
jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua
transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening
kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
· Kliring Manual.
· Kliring Elektronik.
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta
kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas
lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu
sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta
kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank
Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain
beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Berdasarkan ruang lingkup
1. Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung aktif adalah
peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke
sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
2. Peserta Langsung Pasif.
Peserta langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk
mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik
dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
3. Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung adalah
peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik
ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada
penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA),
serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif
(PLP).
Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai
kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara
untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para
peserta kliring yang meliputi :
Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui
posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat
digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management)
perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses
kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring
maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta
kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat
informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil
proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah
diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah
reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam
bentuk image atau microfilm.
Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih,
yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara
laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara
laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring
elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya
di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.
DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai
alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen
kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual
berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai
bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun
kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini
disediakan oleh masing-masing peserta.
Formulir Kliring Formulir yang digunakan untuk proses
perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir
ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk
menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh
peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini
disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca
Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta
dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan
Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan
bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan
penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank
Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan
kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan
volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit
untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang
perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur
pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui
Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring
yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan
transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup
transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer
dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui
mekanisme yang lain.
Tata Cara Kliring Elektronik :
1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen
kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan
stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt
maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke
dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data
warkat untuk mngehasilkan DKE.
3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian
menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke
SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke
penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil
kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi
hasil kliring melalui TPK.
8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system
Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi
sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan
(BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan
(BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi.
Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
·
Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi
pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan
pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen
kliring.
· Selanjutnya
Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan
menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan
DKE.
·
Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel
warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
· Mengirimkan
batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat
dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank
tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
· Peserta
dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut
sukses atau gagal.
· SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir.
· Selanjutnya SPKE akan men-broadcast
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara
on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
· Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening
giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement
(system BI-RTGS).
Letter of Credit (L/C)
LETTER OF CREDIT
A. Letter of credit , atau sering disingkat menjadi L / C,
LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L / C terlibat secara langsung
beberapa pihak adalah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L / C menyangkut 3 pihak
utama, adalah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L / C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung
jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur
secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang
wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah
sesuai dengan L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar,
membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi
dokumen, maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap
tidak sesuai dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan
menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan
telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen
itu tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan
pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau
penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung
jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau
keabsahan menurut hukum dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau
yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan,
penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan,
kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si
pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau
tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang
dalam pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal
di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam
melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan
resiko applicant.
D. Bentuk Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu
tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut
L / C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika
diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai oleh
penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan
tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C,
issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi
yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit
standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang
bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing bank
tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing bank
hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga pihak
penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal
ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L / C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary
untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau
akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak
ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan
seperti halnya pada transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang
dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan
langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku
juga bagi back to back L / C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu
menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan
disini adalah pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum
dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause
L / C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red
clause L / C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum
pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual
dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur
baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan
pembukaan L / C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai
"stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam
hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau
gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang
bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight
draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant
atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar
pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
E. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli
barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada
suatu bank (bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera
memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar
disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar
bahwa pembeli telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim.
Disini penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang
telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau
perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan
pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan
certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank
pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C
dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank
pembayar dengan menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai
denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran
kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual
segera menghubungi bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera
memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya
kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual
beli tersebut kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen
dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli
telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk
melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan
memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
F. Mekanisme Letter of Credit
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah satu
syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau SKBDN. 2.
Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak
pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN kepada Bank. 3.
issuing bank selanjutnya menerbitkan L / C atau SKBDN atas dasar permintaan
pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai beneficiary yang
disampaikan melalui bank penerus ( advising bank ) di tempat penjual. 4.
Advising bank menyampaikan asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary)
setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5.
Setelah menerima L / C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan
pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery )
yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan dokumen yang diminta
oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang
disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (
nominated bank ) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7.
Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying
presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai
negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L / C
atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated bank meneruskan
dokumen kepada issuing bank , terlepas apakah nominated bank telah membayar
sebelumnya atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka
melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali
(reimbursement ) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima
penerusan dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan pemeriksaan
dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau tidak. Jika
dokumen dinyatakan clean , maka issuing bank wajib melakukan akseptasi,
pembayaran, atau reimbursement kepada nominated / negotiating bank . Namun jika
terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN
( discrepancy ), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran,
atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah menghubungi Applicant
sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta
penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak
kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan dokumen asli kepada
Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya,
Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi
kewajiban kepabeanan ( impor clearance ) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar