Pengertian Letter of Credit (L/C)
Dalam perdagangan lintas negara Letter of Credit (L/C)
memegang peranan yang cukup penting. Bagi para pengusaha lokal tentunya
diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan
dengan dokumen penting ini. Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Menteri
Perdagangan RI juga telah mengeluarkan peraturan No. 01/M-DAG/PER/1/2009
tanggal 5 Januari 2009, yang menghimbau pengusaha lokal untuk menggunakan L/C
dalam mengekspor komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak
sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah
batangan.
Secara sederhana L/C dapat diartikan sebagai pengambilalihan
tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak
yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak
penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang
ditentukan dan disepakati bersama.
Alasan para eksportir importir memilih menggunakan L/C
1. Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting
untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak
yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila
dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk
mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau
sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir
sebelum melakukan pembayaran.
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan
pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai
kredibilitas masing-masing.
2. Konflik kepentingan
Sudah menjadi ciri khas nya bahwa penjual menginginkan
pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara,
pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi
pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C
dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas.
L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant
harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan
terjamin.
Mekanisme
Secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya
dengan LC, merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia
usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal
mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara
menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi
yang lebih aman.
Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan
Letter of Credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan
bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi
mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam
pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian
baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.
Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan
Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar
permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran
kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan
kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Letter of Credit yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi
menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that
is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing
bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan
mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk
perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak,
yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk
membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.
Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas
karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon
penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang
dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya,
dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan
kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat
jaminan tersebut.
Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang
biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit
kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual.
Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual
menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus
pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan
Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan
tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank
berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak
antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda,
maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi
secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke
Beneficiary jika memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut
melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
oleh LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada
Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara
eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan
pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan
persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada
Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada
Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.
Sesimpel itu,
Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang
pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga
berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih
kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan
fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara
expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS
LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC,
Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain.
Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang
beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas
satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).
Mudah-mudahan dengan penegasan konsep ini, anda yang baru
ingin memperdalam LC menjadi tidak tebebani dengan keruwetan dan kerumitan yang
sebenarnya merupakan pengembangan konsep awal saja dan itu dapat dengan mudah
diurai satu persatu berangkat dari konsep yang sederhana ini. Dan bagi anda
yang sudah paham mudah-mudahan tulisan ini bisa menambah matang keahlian dan
Pengetahuan Letter of Credit anda.
Refrensi dari : andreasblog21.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar