Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan
dari beneficiary.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama
jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank
tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak
yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan
Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut
penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik
atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of
Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk
penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya,
bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan
penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter
of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi
dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C
dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk
menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa
atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi
open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang
tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk
jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti
secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$
1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik
barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa
meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang
sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan
untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak
ketiga.
Stand by Letter of
Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai
"stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya.
Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu
kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang
bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar
sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa
applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui,
membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
Refrensi Dari : id.wikipedia.org
Refrensi Dari : id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar