Pengertian, fungsi, dan ruang lingkup usaha bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam
perekonomian. Secara umum, bank didefenisikan sebagai lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank
merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau
bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Menurut Mishkin (2001: 8), secara sederhana bank merupakan
lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga
menjelaskan bahwa bank juga merupakan perantara keuangan (financial
intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan
pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki
kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya di bank dalam bentuk tabungan dan
deposito lainnya.
Pengertian bank yang lebih lengkap juga diungkapkan oleh
Warjiyo (2006: 431–433), dimana bank merupakan lembaga perantara keuangan yang
dalam operasinya menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan
deposito, yang kemudian menanamkan dana simpanan tersebut dalam bentuk
penyaluran kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha maupun bentuk
portfolio aset finansial seperti surat-surat berharga yang diterbitkan
pemerintah dan bank sentral. Menurut Rose (1995: 5), bank merupakan lembaga
keuangan yang menawarkan jasa keuangan terluas—terutama kredit, simpanan, dan
jasa pembayaran—dan memerankan fungsi keuangan terluas dalam perekonomian.
Terkait dengan pengertian bank di atas dapat disimpulkan,
bahwa fungsi utama bank adalah sebagai financial intermediaries. Seperti yang
didefenisikan oleh Auerbach (1989: 65), financial intermediaries merupakan
perusahaan yang pendapatannya berasal dari selisih antara yields pada financial
assets yang diciptakan dengan financial assets yang dibeli. Financial
intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia
menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang
produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian
menjadi lebih efisien dan dinamis (Mishkin, 1999: 10).
Menurut Bank Indonesia (2006: 5), fungsi bank sebagai
financial intermediaries mencakup tiga hal, yaitu:
1) Sebagai
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2) Sebagai
lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit; dan
3)
Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank
financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:
1) Bank
menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang
yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada,
tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru
kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial
intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang
mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long
position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.
2) Bank
memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian,
kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan
pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan
tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market
trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.
Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam
perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank,
aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah (Fries dan Taci,
2002). Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam
fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut
menurut Guitan dan George (1997), sebagai berikut :
Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga
kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam
penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan
perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat
berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan
berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan
dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan
memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana
dalam perekonomian.
Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank
memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang
dometik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset
finansial, seperti simpanan masyarakat
kedalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga
yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Ketiga fungsi penting tersebut menempatkan bank pada peran
khusus dalam sistem ekonomi, baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi
mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam
melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank
dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem
pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan
moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam ekonomi (Warjiyo, 2006:
431–433).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank memberikan jasa
keuangan kepada masyarakat. Jasa-jasa keuangan yang diberikan oleh bank kepada
masyarakat menurut Rose (1995: 7–17), adalah:
1) Jasa
bank yang berkembang dalam sejarah
Ø Carrying out
currency exchanges. Berdasarkan sejarah, jasa pertama yang ditawarkan oleh bank
kepada masyarakat adalah pertukaran mata uang (currency exchanges)—bank
melakukan perdagangan mata uang satu negara (misalkan rupiah) dengan mata uang
negara lain (misalkan dollar).
Ø Discounting
commercial notes and making business loans. Bank memberikan pinjaman pada
pelaku bisnis yang ingin mendirikan dan memperluas usaha.
Ø Offering savings
deposits. Bank memberikan jasa simpanan dana dengan tujuan untuk meningkatkan
dana yang dapat dipinjamkan kembali kepada masyarakat. Layanan simpanan di bank
ini disertai bunga dengan periode mingguan, bulanan, atau tahunan, tergantung
pada tingginya tingkat suku bunga.
Ø Safekeeping of
valuables. Bank memberikan jasa simpanan barang-barang berharga (seperti emas
dan surat-surat berharga) yang dimiliki
oleh masyarakat dengan tujuan keamanan.
Ø Supporting
government activities with credit. Pada periode awal revolusi industri,
kemampuan bank dalam menggerakkan sejumlah besar dana dan memberikan pinjaman
menarik perhatian pemerintah Eropa dan Amerika. Sehingga pemerintah meminta
bank untuk bersedia membeli obligasi pemerintah dengan deposito yang diterima
oleh bank. Pada saat itu, dana dari penjualan obligasi dimanfaatkan untuk
mendanai perang.
Ø Offering checking
accounts (demand deposits). Demand deposits merupakan deposito bank yang dapat
ditarik kembali pada setiap waktu oleh depositor. Jasa ini merupakan salah satu
jasa yang sangat penting dalam industri, karena meningkatkan efisiensi proses
pembayaran, membuat transaksi usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
Ø Offering trust
services. Bank juga menawarkan jasa personal trust kepada individu serta jasa
commercial trust kepada perusahaan dan bisnis lainnya.
2) Jasa
bank yang berkembang saat ini
Ø Granting consumer
loans. Dulu, sebagian besar bank hanya memberikan pinjaman dalam jumlah yang
relatif kecil dengan tingkat kegagalan yang relatif tinggi, sehingga aliran
dana menjadi kurang menguntungkan. Tetapi, saat ini bank mulai lebih
menitikberatkan pada konsumen untuk meningkatkan depositonya agar dapat
membantu mendanai pinjaman perusahan–perusahaan besar.
Ø Financial
advising. Para bankir selama ini juga diminta untuk menjadi penasehat keuangan
(financial advisor) oleh nasabah bank, terutama ketika akan melakukan kredit,
menyimpan, dan menginvestasikan dananya. Saat ini beberapa bank telah
menawarkan jasa penasehat keuangan (financial advisory services).
Ø Cash management. Dalam
jasa ini, bank menangani pengumpulan dan pengeluaran uang untuk perusahaan
bisnis serta menginvestasikan surplus uang ke dalam sekuritas dengan bunga
jangka pendek.
Ø Offering equipment
leasing. Merupakan jasa yang diberikan oleh bank dengan menyewakan barang
kepada nasabah bank.
Ø Making venture
capital loans. Bank semakin aktif dalam mendanai biaya pendirian
perusahaan-perusahaan baru, terutama dalam industri teknologi tinggi (high-tech
industries). Untuk mengurangi risiko, pengelolaan modal perusahaan dilakukan
bersama antara anak perusahaan bank induk dengan investor.
Ø Selling insurance
services. Bank memberikan jasa asuransi jiwa kepada nasabah yang menerima
pinjaman, sehingga menjamin pengembalian pinjaman jika nasabah meninggal atau
bangkrut.
Ø Selling retirement
plans. Bank juga mengelola retirement plans yang disediakan oleh sebagian besar
bisnis untuk pekerja mereka yang telah mencapai masa pensiun atau tidak mampu
untuk bekerja lagi.
Ø Offering security
brokerage investment services. Bank menawarkan kesempatan kepada nasabahnya
untuk membeli saham, obligasi, dan surat berharga individu lainnya tanpa harus
mendatangi pedagang sekuritas.
Ø Offering mutual
funds and annuities. Dalam jasa ini, bank menawarkan produk reksadana dan
simpanan hari tua. Simpanan hari tua terdiri dari simpanan berjangka panjang
yang menjanjikan pembayaran aliran pendapatan bagi pemegangnya. Rekasadana
merupakan produk investasi yang dikelola secara profesional dengan menjual saham, obligasi, dan sekuritas
lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ø Offering
investment banking and merchant banking services. Mengidentifikasi target merger yang mungkin,
membiayai akuisisi perusahaan lain, menjual surat-surat berharga, dan
menawarkan jasa hedging untuk melindungi nasabah dari risiko fluktuasi harga
mata uang dan tingkat suku bunga dunia.
Ø Convenience: the
sum total of all bank services. Setiap saat bank melakukan berbagai inovasi
terhadap produk dan jasa yang ditawarkan kepada nasabahnya. Usaha ini tidak
hanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan, tetapi juga untuk
meningkatkan kepuasan nasabahnya,
sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Refrensi : mokeng.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar