UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden republik indonesia
Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
23, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3790);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4357);
4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
5. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Simpanan adalah
simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perbankan.
2. Bank adalah Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Perbankan.
3. Lembaga Pengawas
Perbankan, yang selanjutnya disebut
LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Bank Indonesia.
3
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
5. Nasabah Penyimpan
adalah nasabah penyimpan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Perbankan.
6. Nasabah Debitur
adalah nasabah debitur sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
7. Bank Gagal
(failing bank) adalah bank yang mengalami
kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan
usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh
LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
8. Penjaminan
Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya
disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah
bank.
9. Komite Koordinasi
adalah komite yang beranggotakan
Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga
Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan
penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang
ditengarai berdampak sistemik.
10. Cadangan
Penjaminan adalah dana yang berasal dari
sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang
dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang
akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
11. Cadangan Tujuan
adalah dana yang berasal dari sebagian
surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan
antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva
4
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin
Simpanan.
12. Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan adalah peraturan
yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam
rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan
Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
13. Dewan Komisioner
adalah organ tertinggi Lembaga
Penjamin Simpanan.
14. Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang
ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan yang memuat aturan intern.
15. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Berdasarkan
Undang-Undang ini, dibentuk Lembaga
Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS.
(2) LPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah badan
hukum.
(3) LPS adalah
lembaga yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
(4) LPS bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal 3
(1) LPS berkedudukan
di ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) LPS dapat
mempunyai kantor perwakilan di wilayah
Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara
pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan
Dewan Komisioner.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
Fungsi LPS adalah:
a. menjamin simpanan
nasabah penyimpan; dan
b. turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:
a. merumuskan dan
menetapkan kebijakan pelaksanaan
penjaminan simpanan; dan
6
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
b. melaksanakan
penjaminan simpanan.
(2) Dalam menjalankan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan
menetapkan kebijakan dalam rangka
turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
b. merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution)
yang tidak berdampak sistemik; dan
c. melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang
berdampak sistemik.
Pasal 6
(1) Dalam rangka
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menetapkan dan
memungut premi penjaminan;
b. menetapkan dan
memungut kontribusi pada saat bank
pertama kali menjadi peserta;
c. melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
d. mendapatkan data
simpanan nasabah, data kesehatan
bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil
pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar
kerahasiaan bank;
e. melakukan
rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi
atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. menetapkan syarat,
tata cara, dan ketentuan
pembayaran klaim;
7
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
g. menunjuk,
menguasakan, dan/atau menugaskan pihak
lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas
nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
h. melakukan
penyuluhan kepada bank dan masyarakat
tentang penjaminan simpanan; dan
i. menjatuhkan sanksi
administratif.
(2) LPS dapat
melakukan penyelesaian dan penanganan Bank
Gagal dengan kewenangan:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan
wewenang pemegang saham, termasuk hak dan
wewenang RUPS;
b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank
Gagal yang diselamatkan;
c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau
mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal
yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang
merugikan bank; dan
d. menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa
persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa
persetujuan kreditur.
Pasal 7
(1) Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, LPS dapat
meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak
lain.
8
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
(2) Setiap pihak yang
dimintai data, informasi, dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memberikannya kepada LPS.
BAB IV
PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
Bagian Pertama
Kepesertaan
Pasal 8
(1) Setiap Bank yang
melakukan kegiatan usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta
Penjaminan.
(2) Kewajiban bank
menjadi peserta Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Pasal 9
Sebagai peserta
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, setiap Bank wajib:
a. menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
1) salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
2) salinan dokumen perizinan bank;
3) surat keterangan tingkat kesehatan bank yang
dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data
pendukung;
9
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
4) surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegang
saham bank, yang memuat:
i. komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan
pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
LPS;
ii. kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi
atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar
hukum yang mengakibatkan kerugian atau
membahayakan kelangsungan usaha bank;
iii. kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan
kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan,
dan/atau kepentingan apabila bank menjadi Bank
Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau
dilikuidasi;
b. membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu
perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir
tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank
baru;
c. membayar premi Penjaminan;
d. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang
ditentukan;
e. memberikan data, informasi, dan dokumen yang
dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
dan
10
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam
kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui
dengan mudah oleh masyarakat.
Bagian Kedua
Simpanan Yang Dijamin
Pasal 10
LPS menjamin Simpanan
nasabah bank yang berbentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 11
(1) Nilai Simpanan
yang dijamin untuk setiap nasabah pada
satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Nilai Simpanan
yang dijamin dapat diubah apabila
dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. terjadi penarikan
dana perbankan dalam jumlah besar
secara bersamaan;
b. terjadi inflasi
yang cukup besar dalam beberapa tahun;
atau
c. jumlah nasabah
yang dijamin seluruh simpanannya
menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus)
dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
11
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
(3) Perubahan besaran
nilai Simpanan yang dijamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penentuan nilai Simpanan
yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu
bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan LPS.
Bagian Ketiga
Premi
Pasal 12
(1) Premi Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a. pembayaran periode
1 Januari sampai dengan 30 Juni;
dan
b. pembayaran periode
1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2) Premi untuk
masing-masing periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan selambat-lambatnya
tanggal:
a. 31 Januari untuk
periode sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a; dan
b. 31 Juli untuk
periode sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b;
12
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
berdasarkan rata-rata
saldo bulanan total Simpanan pada
periode sebelumnya.
(3) Premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditambah atau
dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo bulanan
total Simpanan pada periode yang bersangkutan.
(4) Penambahan atau
pengurangan premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran
premi untuk periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembayaran
premi ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Pasal 13
(1) Premi untuk
setiap periode sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1%
(satu perseribu) dari rata-rata saldo bulanan total
Simpanan dalam setiap periode.
(2) Tingkat premi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria
berikut:
a. terjadi perubahan
nilai Simpanan yang dijamin untuk
setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1);
b. akumulasi cadangan
penjaminan telah melampaui
tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu)
dari total Simpanan di setiap bank; atau
13
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
c. terjadi perubahan
tingkat risiko kegagalan (exposure)
pada industri perbankan.
(3) Perubahan tingkat
premi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Hasil konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Penghitungan premi dilakukan sendiri oleh bank.
(2) LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan
pejabat bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan
langsung pada bank.
(4) Pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS.
(5) LPP harus menyelesaikan pemeriksaan langsung pada
bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3
(tiga) bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi
yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank wajib
melakukan penyesuaian jumlah premi yang dibayar pada
14
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
saat pembayaran premi periode berikutnya berdasarkan
hasil verifikasi LPS.
Pasal 15
(1) Cara penetapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi
berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan
skala risiko kegagalan bank.
(2) Dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu
bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang
terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima
perseribu).
(3) Perubahan cara penetapan premi dan tingkat premi
berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembayaran Klaim Penjaminan
Pasal 16
(1) LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah
Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
15
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
(2) LPS berhak memperoleh data Nasabah Penyimpan dan
informasi lain yang diperlukan per tanggal pencabutan
izin usaha dari LPP dan/atau bank dalam rangka
penghitungan dan pembayaran klaim Penjaminan.
(3) LPS wajib menentukan Simpanan yang layak dibayar,
setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha
bank dicabut.
(4) LPS mulai membayar Simpanan yang layak dibayar
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak verifikasi dimulai.
(5) Dalam rangka rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemegang saham, dewan
komisaris, direksi, dan pegawai bank yang dicabut izin
usahanya, serta pihak lain yang terkait dengan bank
dimaksud, wajib membantu memberikan segala data dan
informasi yang diperlukan oleh LPS.
(6) LPS mengumumkan tanggal dimulainya pengajuan klaim
Penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar
harian yang berperedaran luas.
(7) Jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah
Penyimpan kepada LPS adalah 5 (lima) tahun sejak izin
usaha bank dicabut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonsiliasi,
verifikasi,
penetapan kelayakan simpanan, serta tata cara pengajuan
16
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
dan pembayaran klaim Penjaminan ditetapkan dengan
Peraturan LPS.
Pasal 17
(1) Pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara
tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara
dengan itu.
(2) Setiap pembayaran klaim Penjaminan dilakukan dalam
mata uang rupiah.
(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing
dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia.
(4) Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang
digunakan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan LPS.
Pasal 18
Dalam hal Nasabah
Penyimpan pada saat yang bersamaan
mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim
Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan
kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Klaim Penjaminan
dinyatakan tidak layak dibayar apabila
berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada
bank;
17
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
b. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang
diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang
menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pihak yang diuntungkan
secara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan
bank menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS.
Pasal 20
(1) Dalam hal Nasabah
Penyimpan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah
dimaksud dapat:
a. mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung
dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
(2) Dalam hal LPS
menerima keberatan Nasabah Penyimpan
atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah
Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS
hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai
dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar.
Refrensi : www.bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar