Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa
“Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat
menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya
kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja
menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab
mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk
menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk
segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan
usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets)
serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun 1998
Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
:
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga
menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada
masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
- Perbankan
Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
- Fungsi
utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
- Tujuan
utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu
negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian
negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri
perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi
serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat
ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada
masyarakat yang harus dijaga.
FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun
untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga
berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank
Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank,
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank
dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Peranan Bank
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi
untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam
bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan
masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan
antara lain:
1. i. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
2. ii. Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
4. iv. Sebagai banker’s bank atau lender
of last resort
5. v. Memelihara stabilitas moneter
6. vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi
7. vii. Mendorong pengembangan perbankan
dan sistem keuangan yang sehat.
8. DEREGULASI
PERBANKAN INDONESIA
9. Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
10. Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
11. Bahkan, beberapa
bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat
itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
12. Banyaknya jumlah
bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan
tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk
mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit
macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri)
yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
13. Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
14. Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
15. Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan
adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan
loan to deposit ratio (LDR).
16. Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
refrensi : iwin-bagus.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar