Menu DropDown


Sabtu, 04 Juli 2015

Pengertian dari Jenis-Jenis LC / Letter of Credit




    Revocable L/C

Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

    Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

    Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

    Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

    Documentary Letter of Credit

Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

    Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

    Revolving L/C

L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

    Back to Back L/C

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

    Transferable L/C

Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

    Stand by Letter of Credit

Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

Refrensi Dari : id.wikipedia.org

Pengertian Dan Mekanisme Letter of Credit



Pengertian Letter of Credit (L/C)

Dalam perdagangan lintas negara Letter of Credit (L/C) memegang peranan yang cukup penting. Bagi para pengusaha lokal tentunya diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan dokumen penting ini. Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan RI juga telah mengeluarkan peraturan No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang menghimbau pengusaha lokal untuk menggunakan L/C dalam mengekspor komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.

Secara sederhana L/C dapat diartikan sebagai pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati bersama.

Alasan para eksportir importir memilih menggunakan L/C

1. Kepercayaan Antara Eksportir Importir

Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.

2. Konflik kepentingan

Sudah menjadi ciri khas nya bahwa penjual menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.

Mekanisme



Secara konsep Letter of Credit  sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of Credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.
Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Letter of Credit yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.
Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.
Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :

1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.

2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).

3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.

4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.

5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.

6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.
Sesimpel itu,
Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).
Mudah-mudahan dengan penegasan konsep ini, anda yang baru ingin memperdalam LC menjadi tidak tebebani dengan keruwetan dan kerumitan yang sebenarnya merupakan pengembangan konsep awal saja dan itu dapat dengan mudah diurai satu persatu berangkat dari konsep yang sederhana ini. Dan bagi anda yang sudah paham mudah-mudahan tulisan ini bisa menambah matang keahlian dan Pengetahuan Letter of Credit anda.


Refrensi dari : andreasblog21.blogspot.com 
                      belajarperbankangratis.blogspot.com

Kamis, 25 Juni 2015

JASA JASA BANK



Kliring Manual dan Elektronik
Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
1. Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2. Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.

Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
· Kliring Manual.
· Kliring Elektronik.
1.     Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

Berdasarkan ruang lingkup
1. Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
2. Peserta Langsung Pasif.  Peserta langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
3. Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).

Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.

DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.

Formulir Kliring Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:

1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.

2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Ruang Lingkup Kliring Elektronik :

Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Tata Cara Kliring Elektronik :
1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).

Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi.

Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
·         Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
·         Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
·         Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
·         Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
·         Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
·          SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
·         Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
·         Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Letter of Credit (L/C)
LETTER OF CREDIT
A. Letter of credit , atau sering disingkat menjadi L / C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L / C terlibat secara langsung beberapa pihak adalah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L / C menyangkut 3 pihak utama, adalah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L / C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

D. Bentuk Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L / C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara yang bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L / C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L / C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

E. Prosedur Transaksi Letter Of Credit

1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si ​​pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

F. Mekanisme Letter of Credit

1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau SKBDN. 2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN kepada Bank. 3. issuing bank selanjutnya menerbitkan L / C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus ( advising bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L / C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery ) yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank , terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement ) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated / negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan dokumen asli kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan ( impor clearance ) .