Menu DropDown


Senin, 23 Maret 2015

Peraturan Perbankan dari tahun ke tahun

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden republik indonesia

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3790);
 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4357);
 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);

Pasal 1
 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
 1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perbankan.
 2. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Perbankan.
 3. Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut
LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
 4. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Bank Indonesia.
3
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 5. Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Perbankan.
 6. Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
 7. Bank Gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami
kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan
usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh
LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
 8. Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya
disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah
bank.
 9. Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan
Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga
Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan
penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang
ditengarai berdampak sistemik.
 10. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari
sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang
dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang
akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
 11. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian
surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan
antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva
4
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin
Simpanan.
 12. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan
yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam
rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan
Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
 13. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga
Penjamin Simpanan.
14. Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang
ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan yang memuat aturan intern.
15. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
 (1) Berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Lembaga
Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS.
 (2) LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan
hukum.
 (3) LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 (4) LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
 (1) LPS berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
 (2) LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah
Negara Republik Indonesia.
 (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan
Dewan Komisioner.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
 Fungsi LPS adalah:
 a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan
 b. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
 (1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:
 a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan
penjaminan simpanan; dan
6
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 b. melaksanakan penjaminan simpanan.
 (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai berikut:
 a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka
turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
 b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution)
yang tidak berdampak sistemik; dan
 c. melaksanakan penanganan Bank Gagal yang
berdampak sistemik.
Pasal 6
 (1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
 a. menetapkan dan memungut premi penjaminan;
 b. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank
pertama kali menjadi peserta;
 c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
 d. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan
bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil
pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar
kerahasiaan bank;
 e. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi
atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
 f. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan
pembayaran klaim;
7
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak
lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas
nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
 h. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat
tentang penjaminan simpanan; dan
 i. menjatuhkan sanksi administratif.
 (2) LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank
Gagal dengan kewenangan:
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan
wewenang pemegang saham, termasuk hak dan
wewenang RUPS;
b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank
Gagal yang diselamatkan;
c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau
mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal
yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang
merugikan bank; dan
d. menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa
persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa
persetujuan kreditur.
Pasal 7
 (1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat
meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak
lain.
8
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 (2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memberikannya kepada LPS.
BAB IV
PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK
Bagian Pertama
Kepesertaan
Pasal 8
 (1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta
Penjaminan.
 (2) Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Pasal 9
 Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, setiap Bank wajib:
 a. menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1) salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
2) salinan dokumen perizinan bank;
3) surat keterangan tingkat kesehatan bank yang
dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data
pendukung;
9
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
4) surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegang
saham bank, yang memuat:
i. komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan
pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
LPS;
ii. kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi
atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar
hukum yang mengakibatkan kerugian atau
membahayakan kelangsungan usaha bank;
iii. kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan
kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan,
dan/atau kepentingan apabila bank menjadi Bank
Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau
dilikuidasi;
b. membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu
perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir
tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank
baru;
c. membayar premi Penjaminan;
d. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang
ditentukan;
e. memberikan data, informasi, dan dokumen yang
dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
dan
10
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam
kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui
dengan mudah oleh masyarakat.
Bagian Kedua
Simpanan Yang Dijamin
Pasal 10
 LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 11
 (1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada
satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
 (2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila
dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
 a. terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar
secara bersamaan;
 b. terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun;
atau
 c. jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya
menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus)
dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
11
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 (3) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
 (4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Simpanan
yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu
bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan LPS.
Bagian Ketiga
Premi
Pasal 12
 (1) Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
 a. pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni;
dan
 b. pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
 (2) Premi untuk masing-masing periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan selambat-lambatnya
tanggal:
 a. 31 Januari untuk periode sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a; dan
 b. 31 Juli untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b;
12
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 berdasarkan rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada
periode sebelumnya.
 (3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau
dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo bulanan
total Simpanan pada periode yang bersangkutan.
 (4) Penambahan atau pengurangan premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran
premi untuk periode berikutnya.
 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
premi ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Pasal 13
 (1) Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1%
(satu perseribu) dari rata-rata saldo bulanan total
Simpanan dalam setiap periode.
 (2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria
berikut:
 a. terjadi perubahan nilai Simpanan yang dijamin untuk
setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1);
 b. akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui
tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu)
dari total Simpanan di setiap bank; atau
13
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
 c. terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan (exposure)
pada industri perbankan.
 (3) Perubahan tingkat premi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
 (4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Penghitungan premi dilakukan sendiri oleh bank.
(2) LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan
pejabat bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan
langsung pada bank.
(4) Pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS.
(5) LPP harus menyelesaikan pemeriksaan langsung pada
bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3
(tiga) bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi
yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank wajib
melakukan penyesuaian jumlah premi yang dibayar pada
14
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
saat pembayaran premi periode berikutnya berdasarkan
hasil verifikasi LPS.
Pasal 15
(1) Cara penetapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi
berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan
skala risiko kegagalan bank.
(2) Dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu
bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang
terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima
perseribu).
(3) Perubahan cara penetapan premi dan tingkat premi
berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembayaran Klaim Penjaminan
Pasal 16
(1) LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah
Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
15
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
(2) LPS berhak memperoleh data Nasabah Penyimpan dan
informasi lain yang diperlukan per tanggal pencabutan
izin usaha dari LPP dan/atau bank dalam rangka
penghitungan dan pembayaran klaim Penjaminan.
(3) LPS wajib menentukan Simpanan yang layak dibayar,
setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha
bank dicabut.
(4) LPS mulai membayar Simpanan yang layak dibayar
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak verifikasi dimulai.
(5) Dalam rangka rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemegang saham, dewan
komisaris, direksi, dan pegawai bank yang dicabut izin
usahanya, serta pihak lain yang terkait dengan bank
dimaksud, wajib membantu memberikan segala data dan
informasi yang diperlukan oleh LPS.
(6) LPS mengumumkan tanggal dimulainya pengajuan klaim
Penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar
harian yang berperedaran luas.
(7) Jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah
Penyimpan kepada LPS adalah 5 (lima) tahun sejak izin
usaha bank dicabut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonsiliasi, verifikasi,
penetapan kelayakan simpanan, serta tata cara pengajuan
16
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
dan pembayaran klaim Penjaminan ditetapkan dengan
Peraturan LPS.
Pasal 17
(1) Pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara
tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara
dengan itu.
(2) Setiap pembayaran klaim Penjaminan dilakukan dalam
mata uang rupiah.
(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing
dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia.
(4) Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang
digunakan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan LPS.
Pasal 18
 Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan
mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim
Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan
kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
 (1) Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila
berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada
bank;
17
Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id
b. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang
diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang
menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkan
secara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan
bank menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS.
Pasal 20
 (1) Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah
dimaksud dapat:
a. mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung
dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
 (2) Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan
atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah
Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS
hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai
dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar.

Refrensi : www.bi.go.id

Deregulasi bank

Perbankan sangat marak di Negara tercinta kita ini yaitu Indonesia. Semakin berkembangnya jaman, semakin berkembang juga perkembangannya. Di sela – sela kemajuan perbankan, kita akan mengenang bahkan mengerti bagaimana mulainya sampai pasang surutnya perbankan di Indonesia. Deregulasi perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank. Sehingga Dibuatlah cara – cara untuk memajukan perbankan di Indonesia. Dibawah ini merupakan paket / kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menderegulasikan perbankan di Indonesia :

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kebijakan tersebut bertujuan agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian  pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971-1972. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Pemberian izin usaha bank baru yang teleh diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perjanjian untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan asset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan dan berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga member wewenang yang luas kepada bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau perimbangan antara modal sendiri dan aset sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR). Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sector property sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi. Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak – pihak lain yang terkait.


Analisis / kesimpulan :

Jadi analisa atau kesimpulan saya pada paket – paket Deregulasi tersebut yaitu :
a. Pakjun 1983 ( 1 Juni 1983 )

Di Indonesia pada tahun 1983 sangatlah kurang bagus dalam perekonomiannya terutama di bidang perbankan. Sebelum tahun 1983, pemerintah sangatlah tidak adil terhadap bank – bank di luar kepemilikan pemerintah. Hanya bank milik pemerintah saja yang di suntik dananya dan hanya bisa menggunakan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah. Contohnya saja, bank – bank milik pemerintah mendapatkan kredit likuiditas pada Bank Indonesia ( KLBI ) dan juga banyak menanggung program – program dari pemerintah. Maka dengan deregulasi pakjun tersebut merupakan awal dari sebuah proses keadilan bagi perbankan di luar perbankan pemerintah dan membantu merangsang minat berusaha dalam perbankan di Indonesia. Pada Paket ini juga, Bank Indonesia ( KLBI ) sudah tidak dapat memberikan kredit kepada perbankan di Indonesia. Agar, perbankan di Indonesia tidak terlalu terpaku atau manja dengan perkreditan yang diberikan Bank Indonesia. Dan, Perbankan lain bisa belajar dan dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Deregulasi ini menyangkut tiga segi: peningkatan daya saing bank pemerintah, penghapusan pagu kredit, dan pengaturan deposito berjangka. Dalam ketentuan itu, bank pemerintah bebas menentukan suku bunga deposito serta suku bunga kredit. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki dana nganggur tertarik untuk menyimpan di bank pemeintah. Sebab pada saat itu, suku bunga yang ditawarkan oleh bank swasta lebih tinggi ketimbang bank pemerintah. Yaitu 18 persen, sementara bank pemerintah hanya 14-15 persen.



b. Pakto 88 ( 27 Oktober 1988 )

Didalam paket oktober 88 ini merupakan suatu asupan gizi yang sangat bagus dalam perbankan di Indonesia. Dengan paket oktober ini pemerintah lebih peka terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Dalam paket ini lebih bebas atau liberal kepada pengusaha yang ingin mendirikan bank sendiri atau bank baru. Disini juga , bank – bank asing yang sudah membangun bank sebelum paket ini dluncurkan dapat membangun cabang di 6 kota. Dan bank asing lainnya juga dapat bekerja sama dengan bank – bank swasta nasional. Ini membuat suatu monopoli penyuntikan BUMN terhadap bank – bank milik pemerintah. Dengan kemudahan syarat dalam mendirikan bank, membuat suatu peledakan bank di Indonesia. Sehingga menimbulkan suatu kelemahan yang sangat luar biasanya terhadap paket tersebut.



c. Paket Februari 1991 ( Paktri )

Pada paket ini merupakan suatu paket trauma dalam perbankan di Indonesia. Banyak kegagalan pada bank – bank yang ada di Indonesia sebelum paktri ini diluncurkan oleh pemerintah. Didalam paktri ini lebih menganjurkan kepada kehati – hatian bank pada pengelolaannya. Disini diharapkan agar dapat lebih meningkatkan kualitas perbankan di Indonesia dengan ketentuan – ketentuan atau syarat – syarat yang sudah di tetapkan.

d. UU Perbankan Baru Bernomor 7 tahun 1992

UU ini disahkan pada tanggal 25 maret 1992. Disini sudah tidak ada lagi bank berdasarkan kepemilikan. Sehingga bank dibagi menjadi 2 yaitu Bank Umum dan BPR. Didalam UU ini lebih menegaskan terhadap kehati – hatian bank pada pengelolaannya dan pemberian sanksi kepada pegawai yang dapat merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Namun, UU ini belum dapat menyelesaikan masalah yang dialami perbankan yaitu kredit macet yang membuat bank rugi besar.

e. Paket 29 Mei 1993 (Pakmei)

Paket Mei ini lebih menspesifikasikan bagaimana cara pemerintah dalam menangani masalah yang sedang dihadapi oleh perbankan di Indonesia. Pemberian kredit pada dunia usaha di Indonesia merupakan salah satu cara atau upaya pemerintah dalam menangani masalah ini. Pemberian kredit ini bertujuan agar memberikan ”semangat” kepada dunia usaha yang sedang lesu dan dunia usaha dapat bangkit seperti dulu sehingga dapat memajuakan perekonomian di Indonesia. CAR (capital adiquacy ratio) dan ketentuan loan to deposit ratio (LDR) merupakan sebagian upaya pemerintah dalam memajukan dunia usaha di Indonesia. Sehingga dengan cara – cara yang lumayan cepat dan berkualitas yang dilakukan oleh pemerintah, membuahkan hasil yang dashyat dalam perekonomian di Indonesia, yaitu menjadi daya tarik bagi investor asing dan ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter.

f. 17 Desember 1990

Pada tahun ini, Bank Indosia lebih mengarahkan kepada pengawasan dan pembinaan pada bank – bank di Indonesia. Dimaksudkan agar bak – bank tersebut lebih dewasa dan lebih mandiri dalam pengelolaan, peningkatan, pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi.


g. Dari semua paket diatas dari tahun ke tahun, membuat kita agak sulit bernafas atas kemajuan bank di Indonesia. Karena Bank merupakan Jantung bagi perekonomian di Indonesia. Dari lihat sisi tahun ke tahun, banyak pelajaran yang kita ambil dalam memajukan Bank di Indonesia. Menurut saya, bank di Indonesia akan lebih maju lagi apabila masyarakat awam dengan pemerintah lebih bekerja sama dalam memajukan bank. Namun, pemerintah lebih mengarahkan serta mengawasi secara ketat agar tidak terjadi kesalahan apapun yang dapat merugikan bank. Selain itu, pemerintah juga agak lebih ketat dalam pemilihan pendirian bank agar tidak terjadi peledakan bank di Indonesia. Dengan peledakan bank tersebut membuat masyarakat akan bingung dalam menetukan bank mana yang lebih baik dan bank pun akan lebih menjadi bingung dalam pemberian kredit kepada masyarakat. Sehingga bank pun akan lebih ketat dalam penentuan syarat pemberian kredit. Yang penting, bank disini berguna untuk memajukan perekonomian di Indonesia derta mensejahterakan kehidupan masyarakat dalam dunia usaha dan dalm kehidupan sehari – hari.

Refrensi : attarperdana.blogspot.com

Karakteristik industri perbankan

Pengertian, fungsi, dan ruang lingkup usaha bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefenisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Menurut Mishkin (2001: 8), secara sederhana bank merupakan lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank juga merupakan perantara keuangan (financial intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya di bank dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya.

Pengertian bank yang lebih lengkap juga diungkapkan oleh Warjiyo (2006: 431–433), dimana bank merupakan lembaga perantara keuangan yang dalam operasinya menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, yang kemudian menanamkan dana simpanan tersebut dalam bentuk penyaluran kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha maupun bentuk portfolio aset finansial seperti surat-surat berharga yang diterbitkan pemerintah dan bank sentral. Menurut Rose (1995: 5), bank merupakan lembaga keuangan yang menawarkan jasa keuangan terluas—terutama kredit, simpanan, dan jasa pembayaran—dan memerankan fungsi keuangan terluas dalam perekonomian.

Terkait dengan pengertian bank di atas dapat disimpulkan, bahwa fungsi utama bank adalah sebagai financial intermediaries. Seperti yang didefenisikan oleh Auerbach (1989: 65), financial intermediaries merupakan perusahaan yang pendapatannya berasal dari selisih antara yields pada financial assets yang diciptakan dengan financial assets yang dibeli. Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis (Mishkin, 1999: 10).

Menurut Bank Indonesia (2006: 5), fungsi bank sebagai financial intermediaries mencakup tiga hal, yaitu:

1)             Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

2)            Sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit; dan

3)            Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang


Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:

1)             Bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.

2)            Bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.

Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah (Fries dan Taci, 2002). Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut Guitan dan George (1997), sebagai berikut :

Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.

Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.

Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang dometik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat  kedalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.

Ketiga fungsi penting tersebut menempatkan bank pada peran khusus dalam sistem ekonomi, baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam ekonomi (Warjiyo, 2006: 431–433).


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank memberikan jasa keuangan kepada masyarakat. Jasa-jasa keuangan yang diberikan oleh bank kepada masyarakat menurut Rose (1995: 7–17), adalah:

1)             Jasa bank yang berkembang dalam sejarah

Ø   Carrying out currency exchanges. Berdasarkan sejarah, jasa pertama yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat adalah pertukaran mata uang (currency exchanges)—bank melakukan perdagangan mata uang satu negara (misalkan rupiah) dengan mata uang negara lain (misalkan dollar).

Ø   Discounting commercial notes and making business loans. Bank memberikan pinjaman pada pelaku bisnis yang ingin mendirikan dan memperluas usaha.

Ø   Offering savings deposits. Bank memberikan jasa simpanan dana dengan tujuan untuk meningkatkan dana yang dapat dipinjamkan kembali kepada masyarakat. Layanan simpanan di bank ini disertai bunga dengan periode mingguan, bulanan, atau tahunan, tergantung pada tingginya tingkat suku bunga.

Ø   Safekeeping of valuables. Bank memberikan jasa simpanan barang-barang berharga (seperti emas dan surat-surat  berharga) yang dimiliki oleh masyarakat dengan tujuan keamanan.

Ø   Supporting government activities with credit. Pada periode awal revolusi industri, kemampuan bank dalam menggerakkan sejumlah besar dana dan memberikan pinjaman menarik perhatian pemerintah Eropa dan Amerika. Sehingga pemerintah meminta bank untuk bersedia membeli obligasi pemerintah dengan deposito yang diterima oleh bank. Pada saat itu, dana dari penjualan obligasi dimanfaatkan untuk mendanai perang.

Ø   Offering checking accounts (demand deposits). Demand deposits merupakan deposito bank yang dapat ditarik kembali pada setiap waktu oleh depositor. Jasa ini merupakan salah satu jasa yang sangat penting dalam industri, karena meningkatkan efisiensi proses pembayaran, membuat transaksi usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Ø   Offering trust services. Bank juga menawarkan jasa personal trust kepada individu serta jasa commercial trust kepada perusahaan dan bisnis lainnya.

2)             Jasa bank yang berkembang saat ini

Ø   Granting consumer loans. Dulu, sebagian besar bank hanya memberikan pinjaman dalam jumlah yang relatif kecil dengan tingkat kegagalan yang relatif tinggi, sehingga aliran dana menjadi kurang menguntungkan. Tetapi, saat ini bank mulai lebih menitikberatkan pada konsumen untuk meningkatkan depositonya agar dapat membantu mendanai pinjaman perusahan–perusahaan besar.

Ø   Financial advising. Para bankir selama ini juga diminta untuk menjadi penasehat keuangan (financial advisor) oleh nasabah bank, terutama ketika akan melakukan kredit, menyimpan, dan menginvestasikan dananya. Saat ini beberapa bank telah menawarkan jasa penasehat keuangan (financial advisory services).

Ø   Cash management. Dalam jasa ini, bank menangani pengumpulan dan pengeluaran uang untuk perusahaan bisnis serta menginvestasikan surplus uang ke dalam sekuritas dengan bunga jangka pendek.

Ø   Offering equipment leasing. Merupakan jasa yang diberikan oleh bank dengan menyewakan barang kepada nasabah bank.

Ø   Making venture capital loans. Bank semakin aktif dalam mendanai biaya pendirian perusahaan-perusahaan baru, terutama dalam industri teknologi tinggi (high-tech industries). Untuk mengurangi risiko, pengelolaan modal perusahaan dilakukan bersama antara anak perusahaan bank induk dengan investor.        

Ø   Selling insurance services. Bank memberikan jasa asuransi jiwa kepada nasabah yang menerima pinjaman, sehingga menjamin pengembalian pinjaman jika nasabah meninggal atau bangkrut.                                                                       

Ø   Selling retirement plans. Bank juga mengelola retirement plans yang disediakan oleh sebagian besar bisnis untuk pekerja mereka yang telah mencapai masa pensiun atau tidak mampu untuk bekerja lagi.

Ø   Offering security brokerage investment services. Bank menawarkan kesempatan kepada nasabahnya untuk membeli saham, obligasi, dan surat berharga individu lainnya tanpa harus mendatangi pedagang sekuritas.

Ø   Offering mutual funds and annuities. Dalam jasa ini, bank menawarkan produk reksadana dan simpanan hari tua. Simpanan hari tua terdiri dari simpanan berjangka panjang yang menjanjikan pembayaran aliran pendapatan bagi pemegangnya. Rekasadana merupakan produk investasi yang dikelola secara profesional  dengan menjual saham, obligasi, dan sekuritas lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.                                 
Ø   Offering investment banking and merchant banking services.  Mengidentifikasi target merger yang mungkin, membiayai akuisisi perusahaan lain, menjual surat-surat berharga, dan menawarkan jasa hedging untuk melindungi nasabah dari risiko fluktuasi harga mata uang dan tingkat suku bunga dunia.


Ø   Convenience: the sum total of all bank services. Setiap saat bank melakukan berbagai inovasi terhadap produk dan jasa yang ditawarkan kepada nasabahnya. Usaha ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan, tetapi juga untuk meningkatkan  kepuasan nasabahnya, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK

Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
-          Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
-          Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
-          Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)

SIFAT INDUSTRI PERBANKAN

Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.


FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM

A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN

Peranan Bank
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1.      i.            Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2.      ii.            Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3.      iii.            Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4.      iv.            Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.      v.            Memelihara stabilitas moneter
6.      vi.            Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.      vii.            Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

8.        DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA

9.      Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
10.  Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

11.  Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

12.  Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

13.  Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
14.  Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

15.  Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).


16.  Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

Pengertian Dan Ruang lingkup lingkup bank

Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal daribahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Etimologi
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.

Pengertian

Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:

Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Jenis - Jenis Bank
A. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a. Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b. Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
(b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimun
- Pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
(b) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial(commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan
b) Memberikan kredit
c) Menerbitkan surat pengakuan utang
d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
e) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga
f) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
g) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) Menerima simpanan berupa giro.
b) Mengikuti kliring.
c) Melakukan kegiatan valuta asing.
d) Melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
B . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
C . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
FUNGSI DAN PERANAN BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan. Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
* Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
* Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
* Peran sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
* Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
* Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
* Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia. Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
PILAR 2. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
PILAR 3. MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter. Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.


               http://id.wikipedia.org