Menu DropDown


Senin, 23 Maret 2015

Karakteristik industri perbankan

Pengertian, fungsi, dan ruang lingkup usaha bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefenisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Menurut Mishkin (2001: 8), secara sederhana bank merupakan lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank juga merupakan perantara keuangan (financial intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya di bank dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya.

Pengertian bank yang lebih lengkap juga diungkapkan oleh Warjiyo (2006: 431–433), dimana bank merupakan lembaga perantara keuangan yang dalam operasinya menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, yang kemudian menanamkan dana simpanan tersebut dalam bentuk penyaluran kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha maupun bentuk portfolio aset finansial seperti surat-surat berharga yang diterbitkan pemerintah dan bank sentral. Menurut Rose (1995: 5), bank merupakan lembaga keuangan yang menawarkan jasa keuangan terluas—terutama kredit, simpanan, dan jasa pembayaran—dan memerankan fungsi keuangan terluas dalam perekonomian.

Terkait dengan pengertian bank di atas dapat disimpulkan, bahwa fungsi utama bank adalah sebagai financial intermediaries. Seperti yang didefenisikan oleh Auerbach (1989: 65), financial intermediaries merupakan perusahaan yang pendapatannya berasal dari selisih antara yields pada financial assets yang diciptakan dengan financial assets yang dibeli. Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis (Mishkin, 1999: 10).

Menurut Bank Indonesia (2006: 5), fungsi bank sebagai financial intermediaries mencakup tiga hal, yaitu:

1)             Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

2)            Sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit; dan

3)            Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang


Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:

1)             Bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.

2)            Bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.

Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah (Fries dan Taci, 2002). Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut Guitan dan George (1997), sebagai berikut :

Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.

Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.

Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang dometik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat  kedalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.

Ketiga fungsi penting tersebut menempatkan bank pada peran khusus dalam sistem ekonomi, baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam ekonomi (Warjiyo, 2006: 431–433).


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank memberikan jasa keuangan kepada masyarakat. Jasa-jasa keuangan yang diberikan oleh bank kepada masyarakat menurut Rose (1995: 7–17), adalah:

1)             Jasa bank yang berkembang dalam sejarah

Ø   Carrying out currency exchanges. Berdasarkan sejarah, jasa pertama yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat adalah pertukaran mata uang (currency exchanges)—bank melakukan perdagangan mata uang satu negara (misalkan rupiah) dengan mata uang negara lain (misalkan dollar).

Ø   Discounting commercial notes and making business loans. Bank memberikan pinjaman pada pelaku bisnis yang ingin mendirikan dan memperluas usaha.

Ø   Offering savings deposits. Bank memberikan jasa simpanan dana dengan tujuan untuk meningkatkan dana yang dapat dipinjamkan kembali kepada masyarakat. Layanan simpanan di bank ini disertai bunga dengan periode mingguan, bulanan, atau tahunan, tergantung pada tingginya tingkat suku bunga.

Ø   Safekeeping of valuables. Bank memberikan jasa simpanan barang-barang berharga (seperti emas dan surat-surat  berharga) yang dimiliki oleh masyarakat dengan tujuan keamanan.

Ø   Supporting government activities with credit. Pada periode awal revolusi industri, kemampuan bank dalam menggerakkan sejumlah besar dana dan memberikan pinjaman menarik perhatian pemerintah Eropa dan Amerika. Sehingga pemerintah meminta bank untuk bersedia membeli obligasi pemerintah dengan deposito yang diterima oleh bank. Pada saat itu, dana dari penjualan obligasi dimanfaatkan untuk mendanai perang.

Ø   Offering checking accounts (demand deposits). Demand deposits merupakan deposito bank yang dapat ditarik kembali pada setiap waktu oleh depositor. Jasa ini merupakan salah satu jasa yang sangat penting dalam industri, karena meningkatkan efisiensi proses pembayaran, membuat transaksi usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Ø   Offering trust services. Bank juga menawarkan jasa personal trust kepada individu serta jasa commercial trust kepada perusahaan dan bisnis lainnya.

2)             Jasa bank yang berkembang saat ini

Ø   Granting consumer loans. Dulu, sebagian besar bank hanya memberikan pinjaman dalam jumlah yang relatif kecil dengan tingkat kegagalan yang relatif tinggi, sehingga aliran dana menjadi kurang menguntungkan. Tetapi, saat ini bank mulai lebih menitikberatkan pada konsumen untuk meningkatkan depositonya agar dapat membantu mendanai pinjaman perusahan–perusahaan besar.

Ø   Financial advising. Para bankir selama ini juga diminta untuk menjadi penasehat keuangan (financial advisor) oleh nasabah bank, terutama ketika akan melakukan kredit, menyimpan, dan menginvestasikan dananya. Saat ini beberapa bank telah menawarkan jasa penasehat keuangan (financial advisory services).

Ø   Cash management. Dalam jasa ini, bank menangani pengumpulan dan pengeluaran uang untuk perusahaan bisnis serta menginvestasikan surplus uang ke dalam sekuritas dengan bunga jangka pendek.

Ø   Offering equipment leasing. Merupakan jasa yang diberikan oleh bank dengan menyewakan barang kepada nasabah bank.

Ø   Making venture capital loans. Bank semakin aktif dalam mendanai biaya pendirian perusahaan-perusahaan baru, terutama dalam industri teknologi tinggi (high-tech industries). Untuk mengurangi risiko, pengelolaan modal perusahaan dilakukan bersama antara anak perusahaan bank induk dengan investor.        

Ø   Selling insurance services. Bank memberikan jasa asuransi jiwa kepada nasabah yang menerima pinjaman, sehingga menjamin pengembalian pinjaman jika nasabah meninggal atau bangkrut.                                                                       

Ø   Selling retirement plans. Bank juga mengelola retirement plans yang disediakan oleh sebagian besar bisnis untuk pekerja mereka yang telah mencapai masa pensiun atau tidak mampu untuk bekerja lagi.

Ø   Offering security brokerage investment services. Bank menawarkan kesempatan kepada nasabahnya untuk membeli saham, obligasi, dan surat berharga individu lainnya tanpa harus mendatangi pedagang sekuritas.

Ø   Offering mutual funds and annuities. Dalam jasa ini, bank menawarkan produk reksadana dan simpanan hari tua. Simpanan hari tua terdiri dari simpanan berjangka panjang yang menjanjikan pembayaran aliran pendapatan bagi pemegangnya. Rekasadana merupakan produk investasi yang dikelola secara profesional  dengan menjual saham, obligasi, dan sekuritas lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.                                 
Ø   Offering investment banking and merchant banking services.  Mengidentifikasi target merger yang mungkin, membiayai akuisisi perusahaan lain, menjual surat-surat berharga, dan menawarkan jasa hedging untuk melindungi nasabah dari risiko fluktuasi harga mata uang dan tingkat suku bunga dunia.


Ø   Convenience: the sum total of all bank services. Setiap saat bank melakukan berbagai inovasi terhadap produk dan jasa yang ditawarkan kepada nasabahnya. Usaha ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan, tetapi juga untuk meningkatkan  kepuasan nasabahnya, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar